Manado,ZonaOke
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menggelar Operasi Patuh Klabat 2026 melalui Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolda Sulut, Senin (26/10/2026). Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan fokus meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Apel dipimpin Wakapolda Sulut Brigjen Pol Susetio Cahyadi, S.I.K., M.H., M.M., serta dihadiri para Pejabat Utama Polda Sulut dan perwakilan berbagai instansi terkait.
Unsur yang hadir antara lain POMDAM XIII/Merdeka, POM Kodaeral VIII Manado, POM Lanud Sam Ratulangi Manado, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, BPTD Kelas II Sulut, Jasa Raharja Cabang Sulut, Balai Jalan Nasional Sulut, Satpol PP Provinsi Sulut, dan Bapenda Provinsi Sulut.
Pasukan gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Satpol PP turut mengikuti apel sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, didampingi Dirlantas Kombes Pol Yudi Kristanto, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Dalam operasi ini, sasaran utamanya adalah pengendara pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat. Untuk kendaraan roda dua, pemeriksaan difokuskan pada pelanggaran seperti tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan (STNK maupun SIM), tidak menggunakan helm, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau dikenal dengan knalpot brong, melawan arus, serta penggunaan helm yang tidak standar,” ujar Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo.
Sebanyak 633 personel dilibatkan dalam Operasi Patuh Klabat 2026. Pelaksanaannya mengedepankan pendekatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengutamakan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin saat berkendara.
Dalam pelaksanaannya, Polda Sulut menerapkan pola penindakan dengan komposisi 60 persen melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 5 persen melalui penindakan non-ETLE, serta 35 persen melalui teguran simpatik.
Pola ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Polda Sulut juga menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota kepolisian yang melanggar aturan lalu lintas.
Terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran, Kabid Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas tanpa pandang bulu demi memberikan contoh kedisiplinan berlalu lintas kepada masyarakat.
Berdasarkan data analitik dan evaluasi Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2024 mencapai 2.696 kejadian. Pada 2025, jumlah tersebut turun menjadi 2.674 kejadian.
Angka itu menunjukkan penurunan sebanyak 22 kejadian atau sekitar 0,81 persen. Meski demikian, jumlah kecelakaan masih menjadi perhatian serius karena sebagian besar insiden berawal dari pelanggaran lalu lintas.
Melalui Operasi Patuh Klabat 2026, Polda Sulut mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm berstandar, tidak melawan arus, serta memastikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.
Mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban saat ada operasi kepolisian. Tertib berlalu lintas berarti melindungi diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan.
(er)















Leave a Reply