Jakarta,ZonaOke
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya terungkap sarat akan praktik korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pemimpin Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu.
Para tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana (DH), Lodewijk Pusung (LP), dan Sonny Sanjaya (SS).
Dadan dijerat tersangka atas perannya sebagai Kepala BGN 2024-2026.
Lodewijk ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 2024-2026. Dan Sonny dijerat penyidik sebagai tersangka atas perannya sebagai Wakil Kepala BGN bidang Operasional dan Pemenuhan Gizi. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan seharian, Rabu (3/6/2026).
Sebelum diperiksa, ketiganya pada Rabu (3/6/2026) subuh, sudah dicekok dari kediaman masing-masing untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, setelah pemeriksaan seharian timnya meningkatkan status hukum ketiganya untuk digelandang ke sel tahanan.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan temuan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, LP, dan SS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 sampai 2026,” kata Syarief di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dadan, Lodewijk, dan Sonny, sebelum dijerat tersangka, pada Selasa (2/6/2026) sudah terlebih dahulu dipecat dari kursi penyelenggara BGN oleh Presiden Prabowo.
(***)
Diduga Dilakukan Dadan Cs Dapat Miliaran Rupiah Sehari dari Program MBG

Advertisements













Leave a Reply