Jakarta, ZONAOKE.ID – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Polri memastikan pelindungan buruh diwujudkan melalui Desk Ketenagakerjaan yang telah dibentuk pada 20 Januari 2025. Pernyataan ini disampaikan merespons arahan Presiden Prabowo Subianto dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
“Arahan Bapak Presiden pada May Day 2026 menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja dan buruh. Polri melalui Desk Ketenagakerjaan memastikan perlindungan tersebut diwujudkan melalui pelayanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Dedi dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Dedi menjelaskan bahwa Polri berkomitmen mengoptimalkan Desk Ketenagakerjaan sebagai pusat layanan terpadu dalam penanganan permasalahan ketenagakerjaan. Kehadiran desk tersebut merupakan implementasi Astacita Presiden Prabowo, khususnya dalam meningkatkan kualitas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
“Desk ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas sosial, budaya, dan keamanan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal,” ucap Dedi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Irhamni menjelaskan secara teknis, Desk Ketenagakerjaan dirancang sebagai pusat layanan terpadu berbasis kolaborasi antar-stakeholder. Sejak dibentuk tahun lalu, tercatat 144 laporan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan.
| Status | Jumlah |
|---|---|
| Diselesaikan | 35 perkara |
| – Melalui keadilan restoratif | 34 perkara |
| – Lanjut ke peradilan (P21) | 1 perkara |
| Masih dalam proses | 109 perkara |
Kasus yang ditangani meliputi:
-
Pemutusan hubungan kerja (PHK)
-
Sengketa upah
-
Pemberangusan serikat pekerja
-
Persoalan pesangon dan jaminan sosial
-
Keselamatan kerja
“Dari seluruh perkara yang telah diselesaikan, 34 di antaranya rampung dengan pendekatan keadilan restoratif, sementara satu sisanya dilanjutkan ke tahap peradilan karena hasil penyidikan dinyatakan lengkap,” kata Irhamni.
Wakapolri menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk pekerja dan buruh.
“Polri berkomitmen untuk terus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk pekerja dan buruh, guna mewujudkan keadilan sosial serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” kata Dedi.
Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus diperkuat sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja dan buruh Indonesia.
(Polri, ANTARA)


