Manado,ZonaOke
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan tersangka Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit Kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang di Sitaro tahun anggaran 2024 pada tanggal 6 Mei 2026.
Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit resmi ditahan, Rabu (06/05/2026) usai diperiksa sekira 19 jam oleh penyidik Kejati Sulut terkait kasus dugaan korupsi dana
Terlihat Chyntia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.keluar dari gedung Korps Adhyaksa yang dipimpin oleh Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH MH.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB untuk renovasi rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang dengan total anggaran sekitar Rp35 miliar.
Tim penyidik memperkirakan adanya kerugian negara sebesar Rp22,7 miliar akibat praktik korupsi dalam penyaluran bantuan tersebut.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan juga telah menahan beberapa pejabat penting lainnya, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro (Joy Oroh), Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro (Denny Kondoj), serta Kepala Pelaksana BPBD Sitaro pada akhir Maret lalu.
(er)


