Depok, ZonaOke.Id – Universitas Indonesia (UI) memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI). Penanganan kasus ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered).
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026) .
Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan bahwa pihak fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan .
“Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan. Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” ujar Parulian dalam keterangan tertulisnya .
Ia menambahkan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, ketika dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa penanganan perkara masih dilakukan oleh pihak dekanat. “Sedang ditangani oleh Dekan FHUI. Kita tunggu hasil investigasi dari FHUI,” ujarnya .
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Yatalathof Ma’shun Imawan (Athof) , menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi korban membuat laporan resmi ke Satgas PPKS UI. Aliansi BEM se-UI bersama kuasa hukum para korban dijadwalkan melakukan pelaporan pada Selasa (14/4/2026) .
“Sebagai bentuk pengawalan, Aliansi BEM se-UI bersama kuasa hukum para korban akan melakukan pelaporan resmi ke Satgas PPKS UI. Kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat berlindung bagi predator seksual. Kasus ini harus segera diproses transparan dengan sanksi setegas-tegasnya bagi seluruh pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Athof .
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa 16 mahasiswa terduga pelaku telah dikumpulkan dalam sebuah forum di Auditorium DH UI untuk menyampaikan permohonan maaf langsung kepada korban. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup .
“Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam. Pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban. Namun, pastinya perlu ditegaskan kembali bahwa permintaan maaf saja tidak akan cukup, perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini,” ujar Dimas .
FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 .
Erwin menegaskan bahwa jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (DO), serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana .
UI menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban .
(*ANT/ *Hukumonline/ *Tempo/ *detikNews)


