Advertisement

Advertisementspot_img

Top 7 News Minggu Ini

― Iklan―

spot_img

Popular News

HomePemerintahanIntruksi Gubernur, Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler bagi Anak

Intruksi Gubernur, Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler bagi Anak

Manado,ZonaOke

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD mengenai pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di wilayah Sulawesi Utara.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang lebih aman, sehat, serta ramah anak.

Instruksi gubernur itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, para kepala biro di Sekretariat Daerah, kepala satuan pendidikan pada seluruh jenjang, organisasi dan lembaga perlindungan anak, hingga para orang tua serta masyarakat.
Diketahui pembatasan tersebut telah disosialisasikan di sekolah-sekolah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler di satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB dan sederajat.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peserta didik tidak diperkenankan membawa atau menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

 Selain itu, telepon seluler milik peserta didik diwajibkan disimpan di tempat penyimpanan yang telah disediakan oleh pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.

Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan seizin guru.

Satuan pendidikan juga diminta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap akses maupun penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.

(er)

Berita Terkait

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028