Manado,ZonaOke
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Provinsi Sulawesi Utara membeberkan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kegiatan Pemberian Layanan Pendampingan bagi Satuan Pendidikan untuk Pencegahan Perundungan, Kekerasan, dan Intoleransi, Selasa (27/10/2026) di SMA Negeri 7 Manado.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ir. Tienneke Adam, M.Si.
Dalam pemaparannya, Tienneke Adam mengungkapkan data akumulasi kasus kekerasan yang ditangani pihaknya sangat memprihatinkan.
“Data kami 474 korban dan itu di sana ada korban paling banyak yang ada di Kota Manado 135 korban, kemudian Minahasa 83 korban, terus di Kotamobagu sebanyak 81 korban. Akumulasi data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya di hadapan para kepala sekolah dan guru kota Manado.
Ia menjelaskan, DP3AD Sulut memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang beralamat di Tikala, di depan Kantor DPD RI atau di sebelah SMK Negeri 3 Manado, yang siap melayani masyarakat.
“UPTD kami ada di Tikala. Kami memiliki 6 layanan, yaitu layanan pengaduan, layanan konseling, layanan bantuan hukum, layanan medis, layanan jangkauan kasus, dan layanan rumah perlindungan,” jelasnya.
Tienneke juga menyoroti kasus yang paling viral saat ini, yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak.
“Ada beberapa kasus-kasus yang terjadi saat ini yang paling viral ada kasus TPPO, tindak pidana perdagangan orang. Ada TPPO anak 12 tahun dan anak 10 tahun yang dibawa ke Papua. Ini korbannya sudah dipulangkan, sore ini tiba di Sulawesi Utara dan akan kami jemput,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan jenis dan bentuk kekerasan terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jenis kekerasan ada 5. Pertama kekerasan fisik, memukul, menendang, menampar atau tindakan lain yang menimbulkan penderitaan fisik. Kedua kekerasan psikis, mengancam, mengintimidasi, menghina atau mempermalukan anak,” kata Tienneke.
Ia mengingatkan para guru untuk berhati-hati dalam bertutur kata, karena emosi sesaat yang terekam bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis.
“Kadang orang tua emosi, Pak Guru kalau capek kadang agak sedikit keras, hati-hati Bapak Ibu. Kadang cuma karena emosi, kalau ada rekam dia bilang ini kekerasan psikis, membuat kita merasa terhina. Mempermalukan anak itu masuk kategori kekerasan psikis,” tegasnya.
Ketiga, penelantaran dan perlakuan salah, mengabaikan kebutuhan dasar anak atau membiarkan anak berada dalam situasi berbahaya.
“Seperti kemarin kan ada tawuran, Pak Kepsek dengan bijaksana melakukan belajar secara daring, itu mantap sekali, kebijakan yang patut diacungi jempol karena tahu anak-anak mau bahaya,” pujinya.
Keempat, eksploitasi perdagangan anak dan diskriminasi, memanfaatkan anak untuk keuntungan yang melanggar haknya.
“Kadang saya melihat ada kasus di SMK, kadang mereka punya keahlian, gurunya memanfaatkan anak padahal anaknya belum 18 tahun, hati-hati. Pak Guru pebisnis, sudah terima order, pakai anak bekerja, walaupun di luar jam belajar itu salah, itu namanya eksploitasi,” ingatnya.
Menurutnya, kekerasan di lingkungan sekolah terkadang tidak disadari siswa, seperti mengejek bentuk tubuh, kondisi keluarga, atau keadaan ekonomi teman, hingga mengucilkan.
“Kira-kira bentuk-bentuk kekerasan yang terkadang anak-anak cuma bercanda, padahal itu sudah termasuk bullying. Ini yang perlu diwaspadai,” tutup Tienneke.
(er)











Leave a Reply