Jakarta, ZonaOke.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbedaan harga barang di e-katalog dengan platform lain menjadi bahan pengayaan bagi lembaga antirasuah dalam memantau pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah. Hal ini disampaikan menyusul ramainya temuan perbedaan harga Samsung Galaxy Tab Active 5 yang mencapai Rp17,9 juta di e-katalog, sementara di platform lain berkisar Rp9 juta–Rp12,5 juta.
“Kami berterima kasih atas informasinya. Tentu ini menjadi pengayaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa perbedaan harga tersebut menjadi pengayaan bagi KPK karena berkaitan dengan tugas dan kewenangan lembaga antirasuah dalam memantau pengadaan barang dan jasa di tanah air serta kaitannya dengan pemberantasan korupsi.
“Salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi supervisi terkait dengan kementerian/lembaga dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi maupun yang terkait dengan pelayanan publik. Artinya, pengadaan barang dan jasa masuk ke dalam dua hal itu,” katanya.
Budi menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor rawan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga KPK menaruh perhatian terhadap perbedaan harga tersebut. “Oleh karena itu, KPK tentu mendorong digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa ini tidak hanya mendorong efektivitas dalam prosesnya, tetapi juga harus efisien. Jangan sampai kemudian justru malah disalahgunakan untuk melakukan mark up (penggelembungan) harga,” katanya.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendorong vendor atau rekanan pengadaan barang dan jasa untuk dapat menciptakan iklim bisnis yang berintegritas. “Harapannya iklim bisnis semakin sehat dan kita bisa meminimalisasi atau bahkan menutup adanya celah mark up harga hingga pengondisian pemenang,” ujarnya.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah ramai di tengah masyarakat mengenai harga Samsung Galaxy Tab Active 5 yang menjadi objek pengadaan barang dan jasa di e-katalog ditawarkan oleh PT Mitrawira Hutama Teknologi dengan harga Rp17,9 juta per unit. Sementara temuan di platform lokapasar atau laman resmi perusahaan menunjukkan harga alat telekomunikasi tersebut dalam rentang Rp9 juta–Rp12,5 juta.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Agus Pambagio, menilai bahwa perbedaan harga yang signifikan ini perlu diklarifikasi. “KPK harus memanggil pihak penyedia barang dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Jika terbukti ada mark up, ini bisa masuk ranah pidana korupsi. Ini bukan sekadar perbedaan harga, tapi potensi kerugian negara,” ujar Agus.
(*KPK/ *ANT)


