ZonaOke

Aktual Independen

Polda Sulut Bongkar Komplotan Eks Scam Kamboja, Kerugian Korban Capai Milyaran Rupiah

Bagikan

Manado,ZonaOke

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan love scamming dan investasi bodong yang diduga dijalankan empat mantan pekerja jaringan scam di Poipet, Kamboja.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DW, BS, MP, dan RL. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mencari korban, mengoperasikan akun admin, menjalankan karakter manipulasi hingga menarik dana hasil kejahatan.

Advertisements

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengatakan, komplotan tersebut telah beroperasi di Sulawesi Utara sejak Juli 2026.

“Komplotan eks Kamboja ini diketahui telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak bulan Juli 2026. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, aksi penipuan online dan love scam yang mereka jalankan berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp850.180.000. Korban berinisial JSZ diduga terjebak dalam hubungan asmara palsu sebelum diarahkan ke investasi bodong.

Modus pelaku dilakukan secara terstruktur. Tersangka DW mencari korban menggunakan akun Facebook palsu bernama “Marvel Supit”. Setelah membangun hubungan dan mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengarahkan korban ke bisnis fiktif “angka bonus” nonton drama pendek melalui aplikasi Melolo.

Korban awalnya diberikan tugas dengan deposit kecil. Setelah uang dikembalikan bersama keuntungan, korban kemudian diarahkan untuk melakukan deposit dengan nilai jauh lebih besar.

Dalam grup WhatsApp “007VIP MEMBER 95780K”, pelaku menggunakan sejumlah akun admin dan member palsu untuk menampilkan bukti transfer rekayasa. Cara tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi korban agar terus melakukan transfer.

Korban diketahui mengirimkan uang sebanyak 15 kali transaksi ke rekening penampung Bank Jago. Dana tersebut kemudian ditarik tunai oleh tersangka di sejumlah agen BRILink wilayah Ratatotok.

Hasil kejahatan diduga digunakan untuk membeli kendaraan, barang elektronik hingga kebutuhan hiburan.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan uang tunai Rp133.781.000, dua unit mobil Honda Brio, lima sepeda motor, komputer dan PC, delapan smartphone, satu unit iPad 11, serta sejumlah dokumen transaksi.

Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di ruang digital.

“Para pelaku ini adalah sindikat profesional yang terlatih di Kamboja untuk memanipulasi emosi, rasa empati, serta harapan baik para korban. Mereka mengeksploitasi sifat tulus masyarakat yang ingin mencari nafkah maupun membangun hubungan,” tegasnya.

Polda Sulut juga meminta masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber agar tidak takut atau malu untuk melapor.

“Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, jangan menyembunyikannya karena takut dihakimi lingkungan atau keluarga. Polda Sulut selalu terbuka untuk mendengarkan, melindungi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa stigma negatif,” tutup Kombes Pol Winardi Prabowo.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengedepankan logika rasional, tidak mudah percaya pada hubungan atau tawaran investasi yang dibangun melalui ruang digital, serta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.

(er*)


Bagikan
Advertisements

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *