Jakarta,ZonaOke
Pencairan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, dan Polri akan segera dilaksanakan.
Pencairan gaji ke 13 ASN akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Namun, pelru diingat bahwa tak semua ASN, TNI, dan Polri bisa menerima ada beberapa kategori yang tidak dapat.
Dilansir dari Instagram @mastercpns, telah membagikan informasi terkait pencairan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, dan Polri.
Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa telah mengkonfirmasi bahwa gaji ke 13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan akan segera cair.
Pencairan gaji ke 13 dijadwalkan pada bulan Juni 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Adanya tunjangan gaji ke 13 merupakan bentuk penghargaan untuk para ASN, TNI, dan Polri atas pengabdian mereka terhadap negara.
Sedangkan untuk besaran gaji ke 13 akan ditentukan berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026.
Komponen gaji ke 13 yang akan diterima nantinya berupa:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
Tunjangan Pangan
– Tunjangan jabatan / Tunjangan Umum
– Tunjangan kinerja (Instansi pusat)
– Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) (instansi daerah)
Selain itu, ada beberapa kategori yang di mana ASN, TNI, Polri tidak berhak menerima tunjangan gaji ke 13, seperti:
– Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
– Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan gaji ke 13 sesuai dengan ketentuan tanpa adanya potongan dan diberikan secara penuh 100 persen.
(*)



