Jakarta, ZONAOKE.ID – Pemerintah menyiapkan berbagai insentif fiskal dan pelonggaran moneter untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah bagi rakyat. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen, penurunan suku bunga melalui subsidi pemerintah, serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari karpet merah bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) untuk memperkuat daya beli, mempermudah akses terhadap hunian layak, serta menjalankan arahan Presiden agar berpihak pada rakyat kecil,” kata Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Selain insentif pajak, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Durasi pengurusan perizinan yang sebelumnya mencapai maksimal 28 hari kini dipangkas drastis menjadi hanya 10 hari sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sektor perbankan turut mendukung melalui pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia dari 5 persen menjadi 4 persen. Kebijakan insentif likuiditas makroprudensial ini menyediakan alokasi likuiditas hingga Rp80 triliun untuk mendukung penyaluran kredit kepemilikan rumah komersial maupun subsidi.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam keterangan terpisah menyatakan bahwa pelonggaran GWM ini adalah bentuk nyata dukungan BI terhadap program strategis pemerintah. “Kami berkomitmen untuk memastikan likuiditas perbankan cukup untuk membiayai sektor perumahan, terutama bagi MBR,” ujar Perry.
Pemerintah juga meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) sebesar Rp130 triliun dengan subsidi bunga tetap sebesar 5 persen. Skema pembiayaan ini dirancang untuk mendukung sisi penyediaan oleh pengembang serta sisi permintaan oleh pelaku UMKM yang ingin membangun rumah produktif.
Kuota penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2026 juga mencatat kenaikan terbesar dalam sejarah. Presiden Prabowo memerintahkan penambahan kuota dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit dengan skema uang muka atau DP sebesar 1 persen.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa kenaikan kuota FLPP ini akan sangat membantu MBR. “Kami targetkan 350.000 unit pada 2026. Dengan DP hanya 1 persen, masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih mudah memiliki rumah,” ujar Heru.
Program perumahan ini menargetkan 13 kelompok profesi penerima manfaat, termasuk guru dan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat terwujudnya hunian layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
(*ANT/ *Kantor Staf Presiden/ *BI/ *BP Tapera)


