Jakarta, ZonaOke.Id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar bisnis judi online (judol) yang menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna. Pengendali situs yang beroperasi dari Kamboja ini meraup keuntungan hingga Rp3 miliar sejak 2022.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Sarif Simanjuntak mengatakan pelaku berinisial LT alias T (40) telah ditangkap dan ditahan. Tersangka berperan sebagai pengendali perjudian sejak 2022.
“Pengendali situs judi online tersebut adalah seorang laki-laki bernama LT alias T (40) yang telah menjalankan operasional situs judi online tersebut sejak sekitar tahun 2022,” kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ade menjelaskan bahwa tersangka telah berstatus tersangka sejak Desember 2025 dan memiliki 17 karyawan yang terdiri dari 1 manajer, 2 admin, 13 operator, dan 1 auditor. Seluruh karyawan tersebut beroperasi di Kamboja.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada awal Desember 2025. Ditemukan adanya aktivitas perjudian online,” ujar Ade.
Dari hasil analisis dan profiling terhadap situs judi online yang dapat diakses masyarakat Indonesia, ditemukan dua situs utama yaitu Civitoto dan Jalutoto yang menyediakan berbagai jenis permainan seperti judi casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade, dan judi poker.
“Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna,” ungkap Ade.
Dari hasil penyidikan, didapati fakta bahwa tersangka mendapat keuntungan dari operasional situs judi online sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan.
“Diduga selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama 3 tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar,” kata Ade.
Berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik melakukan penangkapan terhadap LT alias T di kediamannya di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Tersangka telah dilakukan penahanan sejak 6 Desember 2025 sampai dengan 4 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(ant**)


