Jakarta, ZonaOke.Id – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai wacana penerapan mekanisme war ticket haji merupakan bagian dari upaya mencari solusi atas panjangnya antrean haji di Indonesia, namun perlu dikaji secara komprehensif. Gagasan ini dipandang sebagai bentuk ijtihad kebijakan dalam pengelolaan haji yang kompleks, tetapi implementasinya harus mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menekankan pelayanan yang adil, tertib, dan berkeadaban.
“Pada prinsipnya kami selalu mendukung setiap ikhtiar dan program positif pemerintah. Namun demikian setiap kebijakan publik, apalagi yang menyangkut ibadah dan jutaan masyarakat, perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat,” ujar Sekjen AMPHURI Zaky Zakaria di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Zaky menjelaskan konsep war ticket haji secara umum mengarah pada mekanisme di mana pemerintah menetapkan program dan harga paket, kemudian jamaah yang memenuhi syarat dapat langsung mengikuti seleksi berbasis “siapa cepat, dia dapat” atau skema kompetitif. Meski begitu, detail teknis kebijakan tersebut dinilai masih belum jelas.
“Kami belum melihat draf resminya. Yang kami khawatirkan, jika tidak dirancang dengan hati-hati, skema ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan merugikan masyarakat kurang mampu yang telah menunggu puluhan tahun,” ujar Zaky.
Zaky juga meluruskan anggapan bahwa antrean panjang haji disebabkan oleh keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menegaskan antrean sudah terjadi jauh sebelum lembaga tersebut beroperasi. Menurutnya, antrean panjang sudah muncul sejak 2009–2013, bahkan sistem setoran awal pendaftaran sudah dimulai sejak 1999. Sementara BPKH baru efektif berjalan pada 2017.
“Artinya, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan oleh faktor struktural. Akar persoalannya adalah keterbatasan kuota global, pertumbuhan populasi Muslim yang tidak sebanding dengan kuota, meningkatnya minat berhaji, serta naiknya daya beli masyarakat,” kata Zaky.
AMPHURI memberikan catatan kritis terkait war ticket haji, antara lain:
-
Potensi hilangnya rasa keadilan bagi jutaan calon peserta haji yang telah menunggu puluhan tahun.
-
Berpotensi menyulitkan masyarakat kurang mampu yang tidak bisa membayar paket mahal.
-
Memicu gejolak sosial jika tidak disosialisasikan dengan baik.
-
Dampak pada dana kelolaan haji yang saat ini mencapai sekitar Rp170 triliun di BPKH, sehingga perlu kejelasan mekanisme jika antrean dihapus.
Sebagai solusi, AMPHURI mengusulkan beberapa alternatif:
-
Pemanfaatan sisa kuota tahunan sebagai proyek percontohan (pilot project) war ticket.
-
Penggunaan kuota tambahan untuk skema non-antrean.
-
Penerapan sistem ganda: haji reguler berbasis antrean dan program non-antrean berbasis kemampuan.
“Wacana war ticket haji adalah gagasan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mencari solusi. Namun implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data, perlu ada penyesuaian Undang-Undang Haji, serta tidak mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem,” kata Zaky.
(*AMPHURI/ *ANT)


