Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Top 7 News Minggu Ini

― Iklan―

spot_img

Popular News

HomeHeadlineWali Kota Manado Buka Suara Soal Aturan 30 Persen: P3K Bisa Dirumahkan,...

Wali Kota Manado Buka Suara Soal Aturan 30 Persen: P3K Bisa Dirumahkan, TPP Nol, Gaji Dewan Juga Terancam

Manado, ZonaOke.id – Wali Kota Manado Andrei Angouw angkat bicara terkait implementasi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai 6 Januari 2027. Ia mengakui bahwa aturan ini membawa konsekuensi berat, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja tenaga P3K, penghapusan TPP ASN, hingga penyesuaian gaji anggota DPRD .

“Kita pasti harus ikut undang-undang itu. Kalau kita tak ikut, maka itu perbuatan melawan hukum. Dan sudah ada yurisprudensi, salah administrasi boleh pidana. Masuk penjara! Kami semua tidak mau,” tegas Wali Kota Andrei Angouw dalam pernyataannya, Senin (16/3/2026).

Konsekuensi Berat: P3K Dirumahkan, TPP ASN Nol

Menurut Andrei, pemerintah daerah tidak punya pilihan selain mematuhi UU tersebut meskipun dampaknya sangat berat bagi pegawai di daerah.

“Jadi, pasti otomatis pihaknya dengan terpaksa harus mengikuti amanat UU tersebut. Sekalipun itu kemungkinannya bisa semua P3K dirumahkan. Atau TPP (ASN) semua tidak ada atau nol,” ungkapnya.

Pernyataan ini sejalan dengan kekhawatiran yang muncul di berbagai daerah. Di Nusa Tenggara Timur, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena sebelumnya menyebutkan bahwa 9 ribu PPPK di lingkungan Pemprov NTT terancam dipecat akibat aturan ini . Sementara di Kotawaringin Timur, Ketua DPRD Rimbun memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dikurangi secara bertahap untuk memenuhi ketentuan maksimal 30 persen .

Gaji Anggota DPRD Ikut Terancam

Wali Kota Andrei juga menyoroti bahwa anggota DPRD tidak luput dari dampak kebijakan ini. Ia berharap gaji dewan tak terpengaruh, namun mengakui bahwa semua komponen belanja pegawai harus dievaluasi untuk mencapai target 30 persen.

“Ya, mudah-mudahan juga gaji dewan tak terpengaruh. Karena mesti cari 30 persen toh. Karena kalau di atas 30 persen, berarti perbuatan melawan hukum. Dan bisa ada potensi pidana,” tandasnya.

Fleksibilitas Pembangunan dan Koordinasi dengan Pusat

Di sisi lain, Andrei menyampaikan bahwa jika belanja pegawai berhasil ditekan, pemerintah akan memiliki ruang anggaran yang lebih luas untuk proyek pembangunan dan aspirasi lainnya pada tahun 2027.

“Memang justru ada fleksibilitas di pembangunan. Karena belanja pegawai kita turun. Dan ini undang-undang! Saya tak tahu kalau dari pemerintah pusat kasih dispensasi, dispensasinya seperti apa. Karena ini undang-undang. Ini aturan yang cuma di bawah Undang-undang Dasar mengenai 30 persen,” tuturnya.

Ia menegaskan akan melakukan langkah koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi atau dispensasi sebelum mengambil keputusan final.

“Kalau tidak ada jawaban yang pasti, maka mau tidak mau aman itu harus dijalankan. Tapi kita punya fleksibilitas di pembangunan dan untuk melaksanakan masukan-masukan, aspirasi yang ada,” pungkasnya.

Batas Waktu 2027 dan Kondisi Daerah

Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU HKPD ditetapkan atau paling lambat 2027 . Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah (di luar tunjangan guru), sementara Pasal 147 mengatur belanja infrastruktur minimal 40 persen .

Di berbagai daerah, angka belanja pegawai saat ini masih jauh di atas ambang batas. Gunungkidul mencatat belanja pegawai 38 persen , Padanglawas 33 persen , dan Sulawesi Selatan bahkan mencapai 42 persen lebih . Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian drastis sebelum tenggat waktu 2027.

(*ANT/ *Media Indonesia/ *Detikcom)

Berita Terkait