Jakarta,ZonaOke
Pemerintah dikabarkan segera melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan pemberian gaji ketiga belas tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Selain ASN, penerima gaji ke-13 ini juga termasuk di dalamnya TNI, Polri dan pensiunan PNS.
Sesuai aturan tersebut, ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan segera menerima gaji ketiga belas pada kuartal kedua pada tahun berjalan.
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” bunyi pertimbangan dalam PP 9 2026.
Pencairan gaji ketiga belas paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Terkait besaran nominalnya mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
“Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” bunyi aturan di PP 9 tahun 2026.
Kendati demikian, ternyata tidak semua aparatur negara menerima gaji ke-13 ini.
Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan ASN tidak bisa menerima gaji ke-13, yaitu:
1. Cuti di luar tanggungan negara
Aparatur Sipil Negara yang cuti di luar tanggungan negara tidak bisa menerima gaji ke-13
2. Ditugaskan di luar instansi pemerintah
Aparatur negara yang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima gaji ke-13.
(*)



