Jakarta, KomentarNews – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi. Keputusan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terkendala akses perumahan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan kabar baik tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/4/2026). “Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta rupiah ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Ara.
Menurut Ara, keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan Kementerian PKP melalui berbagai pertemuan dengan OJK. “Kabar baik hari ini OJK memutuskan satu juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki) menyatakan bahwa OJK mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia. “OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” ujar Kiki.
Ketua OJK juga mengumumkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung percepatan program perumahan:
-
Catatan SLIK yang ditampilkan hanya kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas (kredit kecil tidak menghalangi).
-
Pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan.
-
Pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan.
-
Penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.
-
Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan.
Kiki menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem. “Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026,” katanya.
(*Kementerian PKP/ *OJK/ *ANT)


