Jakarta,ZonaOkey.com
Tradisi hanya mengisi daftar hadir tanpa kinerja banyak dilakukan oleh PNS dan PPPK nakal di berbagai daerah di Indonesia.
Meskipun ada apresiasi bagi mereka yang berkinerja atau berprestasi, sanksi juga menanti PNS dan PPPK yang tidak berkinerja yang datang hanya mengisi daftar hadir.
“Undang-undang ini (UU ASN terbaru) memberikan penekanan bahwa ASN yang tidak berkinerja dapat diberhentikan,” tegas Azwar Anas.
Kondisi yang terjadi selama ini, ASN yang tidak memiliki kinerja terkesan sangat sulit diberhentikan sehingga kualitas birokrasi juga menurun.
Dengan hadirnya UU ASN terbaru, sanksi tegas menanti PNS dan PPPK yang tidak memiliki kinerja, bahkan bisa diberhentikan sebagai ASN.
“Selama ini kita sangat sulit memberhentikan ASN yang sudah secara nyata terbukti tidak berkinerja,” jelas MenPAN RB itu.
Adanya UU ASN terbaru, ASN yang terbukti tidak memiliki kinerja atau hanya datang mengisi daftar hadir bisa diberhentikan tanpa ada lagi kesulitan seperti yang selama ini yang terjadi.
Bagi para PNS dan PPPK, dengan adanya UU ASN terbaru ini diharapkan agar semakin baik meningkatkan kinerja agar bisa terbebas dari sanksi, termasuk sanksi pemberhentian.
(***)