Sri Mulyani
Jakarta,ZonaOkey.com
Tunjangan spesial untuk PNS dari Sri Mulyani nih.
Semua PNS dapat, mulai dari golongan I hingga IV, tunjangan spesial apa yang dipersiapkan Sri Mulyani untuk PNS?
Tunjangan tersebut yaitu uang makan lembur dan uang lembur untuk PNS golongan I, II, III, dan IV dari Sri Mulyani.
Sri Mulyani sudah menekankan aturan uang makan lembur dan uang lembur melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Dan pada tahun 2024, uang makan lembur dan uang lembur tersebut mulai diberlakukan.
Jadi, PNS golongan I, II, III, dan IV perlu bersabar dahulu, uang makan lembur dan uang lembur belum berlaku di tahun 2023.
Hanya Segini
Sambil menunggu tahun 2024, inilah besaran uang makan lembur dan uang lembur untuk PNS golongan I, II, III, dan IV.
1. Uang makan lembur
– Golongan I : Rp35.000
Golongan IV : Rp41.000
2. Uang lembur
– Golongan I : Rp18.000
– Golongan II : Rp24.000
– Golongan III : Rp30.000
– Golongan IV : Rp36.000
Itulah besaran uang makan lembur dan uang lembur untuk PNS golongan I, II, III, dan IV.***