Jakaeta,ZonaOke
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto batal pensiun tahun ini.
Berdasarkan hasil revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Jika berdasarkan aturan undang-undang yang lama, batas pensiun untuk prajurit TNI adalah 58 tahun.
Panglima TNI Agus Subiyanto berusia 58 tahun 2025 ini mendatang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU ( revisi UU TNI ) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Jenderal Agus Subiyanto lahir 5 Agustus 1967 (57 tahun) adalah seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia sejak tanggal 22 November 2023, menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono, berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/TNI/Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
Agus berusia 58 tahun bulan Agustus 2025 mendatang.
Agus merupakan lulusan Akademi Militer (1991).
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Salah satu yang menjadi pokok pembahasan utama adalah usia pensiun dari prajurit TNI.
Seorang perwira menengah dengan jabatan maksimal kolonel pensiun 58 tahun.
Sementara itu, Jenderal pensiun di atas 60 tahun.
Seorang prajurit bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun.
Sementara itu, prajurit bintang 2 pensiun pada usia 61.
Sementara itu, prajurit bintang 3 pensiun pada usia 62.
Kemudian untuk jabatan jenderal atau kepala staf bisa pensiun saat usia mencapai 63 tahun.
Berikut isi draft undang-undang TNI:
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c.perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
(3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Understanding the Benefits of Natural Stone Surfaces (Discover More)
Stone Countertops | Search Ads
Get Info
by TaboolaSponsored Links
(5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.
(6) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
DPR RI Sahkan UU TNI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
How Natural Stone Adds Elegance to Kitchens and Bathrooms (Learn More)
Stone Countertops | Search Ads
Get Info
by TaboolaSponsored Links
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat.
“Setuju,” seru anggota DPR.
“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
Sebelum RUU TNI disahkan, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya.
Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir. Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
Your fingers can tell you a lot about your personality. What kind of fingers do you have?
Tips and Tricks
by TaboolaSponsored Links
“DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
Duduki Lembaga Sipil
Lembaga sipil yang diduduki TNI bertambah Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 14.
Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif.
Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan DPR semula ditambah lima lembaga.
Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 14 lembaga.
“Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan,” ujar Hasanuddin.
Meski demikian, kata Hasanuddin, terdapat aturan yang manyatakan prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.
“Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tuturnya.
Berikut ini isi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 RUU TNI:
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia,.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Berdasarkan Pasal 47 tersebut, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga.
1. Korpolkam
2. Pertahanan Negara
3. Dewan Pertahanan Nasional
4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
5. Intelijen Negara
6. Siber dan/atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. SAR
9. BNN
10. Pengelola Perbatasan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Terorisme
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
(tribun-timur.com/kompas.com)