Sinyal Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2023 dari Presiden Jokowi Bikin Pegawai Negeri Sipil Full Happy, Ini Infonya

Jakarta,ZonaOkey.com
Kenaikan gaji PNS di tahun 2023 nampaknya mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Kabar kenaikan gaji PNS di tahun 2023 tersebut akan disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus mendatang, akan menyampaikan keputusan terkait rencana kenaikan gaji PNS di tahun 2023.

Keputusan tersebut akan disampaikan Presiden Jokowi usai pidato penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan yang akan digelar pada 16 Agustus 2023.
Pidato penyampaian RUU APBN 2024 itu disampaikan Presiden Jokowi saat sidang tahunan MPR RI serta sidang bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen DPR MPR Senayan, Jakarta

Dalam pidatonya nanti Keputusan nominal atau besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2023 tersebut akan disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2023 tak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil, namun juga bagi TNI, Polri hingga Pensiunan serta Aparatur Sipil Negara atau ASN lain.
Terkait keputusan Presiden akan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri hingga Pensiunan pada tahun 2023 tersebut telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa, (30/5/ 2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan rencana kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan di tahun 2023.
Dikatakan oleh Menkeu, pemerintah saat ini sedang menghitung secara detail besaran kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri hingga Pensiunan pada tahun 2023 nanti.

Terpisah, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Menkeu Sri Mulyani juga telah mengajukan usulan kenaikan gaji

Usulan kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan MenPAN RB Anas saat acara Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, yang digelar pada Rabu (175/2023).

MenPAN RB Anas menyampaikan usulan kenaikan gaji PNS tersebut dengan mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dijelaskan oleh MenPAN RB Anas bahwa pemberian tunjangan kinerja atau tukin saat ini dipukul rata pada seluruh Pegawai Negeri Sipil.

Skema tersebut menurut MenPAN RB Anas, membuat PNS merasa pemberian tukin menjadi hak bagi para PNS sehingga membuat kinerja mereka tidak berkembang.

“Tukin bagi tiap Pegawai Negeri Sipil tidak akan setara meski dalam satu institusi atau instansi pada skema baru nanti,”tuturnya.

Dari skema tersebut, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil di tahun 2023 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *