Jakarta,ZonaOkey.com
Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sudah memasuki tahap tiga.
Dana PIP ini diberikan oleh Kemdikbud untuk siswa yang membutuhkan bantuan dalam membiayai pendidikan.
Kemdikbud memberikan dana PIP bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Namun tidak semua siswa dengan jenjang pendidikan tersebut dapat menerima bantuan PIP.
Kemdikbud merancang adanya PIP sebagai bentuk upaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Selain itu, adanya PIP diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Adanya PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik.
Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id, inilah syarat siswa yang bisa mendapatkan bantuan PIP.
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
– Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
– Peserta didik yang berstatus yatim piatu / yatim/ piatu dari sekolah / panti sosial /panti asuhan
– Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
– Peserta didik yang tidak bersekolah (Drop Out) yang diharapkan kembali bersekolah
– Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Untuk mengetahui penerima PIP, bisa mengakses laman pip.kemdikbud.go.id lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Peserta didik yang berstatus yatim piatu / yatim/ piatu dari sekolah / panti sosial /panti asuhan
– Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
– Peserta didik yang tidak bersekolah (Drop Out) yang diharapkan kembali bersekolah
– Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Untuk mengetahui penerima PIP, bisa mengakses laman pip.kemdikbud.go.id lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah itu masukkan kode captcha yang terdapat dalam laman tersebut.
Itulah informasi terkait dengan syarat dan ketentuan siswa penerima PIP.***
PIP Tahap 3 Siap di Salurkan!! Cek Syarat Siswa yang Berhak Dapat Dana Bantuan
