Jakarta,ZonaOkey.con
Nampaknya menjadi penting agar setiap PNS pria bisa memahami regulasi jika ingin menambah istri alias poligami.
Tujuannya agar PNS pria tak salah dalam mengambil langkah dan sesuai persyaratan bilamana berhasrat untuk poligami.
Sebab jika tidak, maka konsekuensinya adalah seorang PNS pria tidak akan mendapat izin untuk melakukan poligami.
Ya, izin itu berasal dari pejabat pemerintah setempat kepada PNS pria di lingkungan kerjanya yang berhasrat untuk poligami.
Lantas apa sebab PNS pria tidak mendapat izin poligami dari pejabat pemerintah setempat? Simak rilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di situs resminya, bkn.go.id.
Hal itu terlampir Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Dalam keterangan, pejabat pemerintah memilki hak untuk tidak memberikan izin poligami kepada PNS pria dengan ketentuan ini :
Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS pria yang bersangkutan
Tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Alasannya bertentangan dengan akal sehat
Berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan
Syarat Alternatif
Diketahui isteri sah PNS tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
Diketahui ada cacat fisik atau penyakit lain yang tidak dapat sembuh menurut surat keterangan resmi dari dokter.
Isteri sah PNS dinyatakan oleh dokter tidak bisa melahirkan keturunan selama arungi pernikahan minimal 10 tahun.
Syarat Kumulatif
PNS pria wajib mendapatkan semacam persetujuan isteri sah secara tertulis, harus menyertakan surat pernyataan bermaterai.
PNS yang ingin berani dan mampu menjamin perlakuan adil kepada isteri-isteri dan anak-anaknya.***
Pemerintah Pasti Tolak Izin Poligami PNS Pria, Ternyata 5 hal Ini Penyebabnya
