Jakarta,ZonaOkey.com
Pegawai negeri sipil atau PNS resmi telah mendapatkan pengurangan batas usia pensiun.
Presiden Jokowi juga telah menyetujui pengurangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil.
Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai batas usia pensiun bagi PNS dapat dilihat pada peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam peraturan pemerintah tersebut tentang manajemen kepegawaian secara khusus membahas batas usia pensiun PNS.
Badan kepegawaian negara atau BKN beberapa tahun lalu mengeluarkan surat yang mengubah batas usia pensiun PNS.
Surat tersebut tetap mengacu pada pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 pada PP nomor 11 tahun 2017.
Surat BKN dengan nomor: K.26-30/V.105-3/99 mengenai wewenang pemberhentian pegawi negeri sipil atau PNS harus mematuhi ketentuan berikut.
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama pasal 354, dan pasal 355, kemudian bagi PNS pada saat berlakunya PP nomor 11 tahun 2017 wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut.
1. PNS berusia 60 tahun ke atas lahir 7 April 1957 ke atas dan memiliki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia pensiun yang sebelumya 65 tahun akan tetap 65 tahun.
2. PNS berusia 60 tahun ke bawah lahir tanggal 7 April 1957 ke bawah dan menduduki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia pensiun 65 tahun akan tetap di 65 tahun.
3. PNS berusia lebih dari 58 tahun lahir 7 April 1959 ke atas dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batasnya 60 tahun menjadi 58 tahun.
4. PNS berusia 58 tahun ke bawah lahir 7 April 1959 ke bawah, dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batasnya usianya pensiunnya tetap pada 60 tahun.
Aturan ini mulai dan sudah diberlakukan pertanggal 3 Oktober 2017 bagi para PNS yang memengang jabatan fungsional.
(***)