Manado,ZonaOke
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD mengenai pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di wilayah Sulawesi Utara.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang lebih aman, sehat, serta ramah anak.
Instruksi gubernur itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Instruksi tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, para kepala biro di Sekretariat Daerah, kepala satuan pendidikan pada seluruh jenjang, organisasi dan lembaga perlindungan anak, hingga para orang tua serta masyarakat.
Diketahui pembatasan tersebut telah disosialisasikan di sekolah-sekolah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler di satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB dan sederajat.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peserta didik tidak diperkenankan membawa atau menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, telepon seluler milik peserta didik diwajibkan disimpan di tempat penyimpanan yang telah disediakan oleh pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.
Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan seizin guru.
Satuan pendidikan juga diminta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap akses maupun penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
(er)
