JakartaZonaOkey.com
UU ASN menjadi payung hukum bagi PNS dan PPPK terkait hak dan kewajiban.
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa 3 Oktober 2023.
Dalam UU ASN mengatur kesetaraan antara PNS dan PPPK, untuk hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut UU ASN katagori ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hadirnya UU ASN membuat PNS dan PPPK menjadi setara dan tidak ada perbedaan baik hak maupun kewajiban.
Disebutkan pada pasal 21 draf UU ASN, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non materil.
Komponen penghargaan dan pengakuan PNS dan PPPK yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari 7 jenis.
Tujuh jenis penghargaan dan pengakuan untuk PNS dan PPPK diperinci sebagai berikut:
1. Penghasilan: Gaji; atau Upah.
2. Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitas: tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial: terdiri dari jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik.
. Pengembangan diri: Pengembangan talenta, karier dan Pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum: Litigasi; dan/atau Nonlitigasi.
Sementara, pada pasal 24 UU ASN yang sama mengatur 5 kewajiban PNS dan PPPK, yaitu:
– Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
– Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
– Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
– Menjaga netralitas;
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
UU ASN memberikan hukuman bagi ASN yang tidak menaati kewajiban tersebut. Hukumaan yang dikenakan bagi pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin.
“Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin pegawai ASN,” bunyi Pasal 24 ayat (3) draf UU ASN.
(***)
Inilah Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK dalam UU ASN Terbaru
