Gaji PNS Naik!!! Namun Tunjangan Disesuaikan, Berikut Besarannya

Jakarta,ZonaOkey.com
Kementerian Keuangan saat ini sedang melakukan perhitungan secara serius dan detail terkait kenaikan gaji PNS/ASN,TNI-POLRI dan Pensiunan, pengumuman resminya akan disampaikan melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada tanggal 16 Agustus mendatang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan, menerangkan bahwa keputusan mengenai besaran kenaikan gaji akan disampaikan oleh Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024. Sri Mulyani juga meminta kepada PNS/ASN untuk bersabar menunggu keputusan tersebut.

Berikut ini daftar dan besaran tunjangan PNS/ASN yang diterima Beserta gaji pokok:
a. Tunjangan Suami/Istri :
Di Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, Telah disebutkan tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

b. Tunjangan Anak :
Berdasarkan pada PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan kepada anak PNS untuk maksimal dua anak saja.

Besaran tunjangan yang diberikan kepada anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.
Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

c. Tunjangan Makan :
Untuk Besaran tunjangan makan para PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Berikut dibawah ini besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018:
• PNS golongan I Sebesar : Rp 35.000
• PNS golongan II Sebesar : Rp 35.000
• PNS golongan III Sebesar : Rp 37.000
• PNS golongan IV Sebesar : Rp 41.000

d. Tunjangan Jabatan Struktural :
Pada Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Berikut dibawah ini besaran tunjangan jabatan struktural PNS yaitu :
• Jabatan eselon VA Sebesar : Rp 360.000
• Jabatan eselon IVB Sebesar: Rp 490.000
• Jabatan eselon IVA Sebesar: Rp 540.000
• Jabatan eselon IIIB Sebesar: Rp 980.000
• Jabatan eselon IIIA Sebesar: Rp 1.260.000
• Jabatan eselon IIB Sebesar: Rp 2.025.000
• Jabatan eselon IIA Sebesar: Rp 3.250.000
• Jabatan eselon IB Sebesar: Rp 4.375.000
• Jabatan eselon IA Sebesar: Rp 5.000.000

e. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan Jabatan Fungsional yaitu tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.
Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:
• Ahli Pertama
• Ahli Muda
• Ahli Madya
• Ahli Utama

Sedangkan pada jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yaitu :
• Pemula
• Terampil
• Mahir
• Penyelia

Untuk Besaran pada tunjangan fungsional di masing-masing instansi berbeda-beda. Besarannya yaitu berkisar antara Rp 360.000 hingga Rp.2,5 juta.

f. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum PNS yaitu tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yaitu :

• PNS golongan I Sebesar: Rp 175.000
• PNS golongan II Sebesar: Rp 180.000
• PNS golongan III Sebesar: Rp 185.000
• PNS golongan IV Sebesar: Rp 190.000

g. Tunjangan Kinerja
Adapun Besaran tunjangan kinerja atau (tukin) pada setiap kementerian/lembaga dan daerah besarannya tidaklah sama.

Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan pada kelas jabatan PNS. Semakin tinggi kelas jabatannya, maka semakin besar tunjangan kinerja yang diperoleh.
Tunjangan kinerja paling tinggi yaitu terdapat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Untuk Tunjangan kinerja terbesar bagi PNS DJP yaitu sebesar Rp. 99,72 juta pada level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26.

Sedangkan pada besaran tunjangan kinerja terendah yaitu sebesar Rp 5.361.800.
Dengan peningkatan gaji dan penyesuaian tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan PNS akan meningkat sehingga mereka dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan lebih baik. Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas dan motivasi kerja para PNS.

Semoga peningkatan gaji dan penyesuaian tunjangan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi kesejahteraan PNS dan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Semoga informasi Gaji PNS naik ini dapat memberikan pencerahan dan kabar yang baik.

(red**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *