Jakarta,ZonaOkey.com
Pemerintah secara resmi
mengeluarkan surat kebijakan tentang komponen gaji ke-13.
Gaji ke-13 akan cair pada awal bulan Juni.
Surat tersebut salah satunya berisi tentang komponen penerima gaji ke-13.
Beberapa komponen harus dipahami sebelum menerima gaji ke-13.
Berikut komponen dan gaji ke-13 tahun 2023:
1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
2. Bagi pensiunan dan penerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,dan tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
3. Bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga Nonstruktural sebagaimana terlampir.
Pensiunan Kategori Ini Jangan Klaim Ke Taspen
Di atas merupakan komponen gaji ke-13 yang harus dipahami.(***)
Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Awal Bulan Juni? Simak Komponennya
