Jakarta, Zonaoke.id – Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, mengaku heran dengan alasan penahanan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Ia merasa yakin tidak melakukan kesalahan karena sejumlah kesaksian di pengadilan justru menyatakan bahwa Pertamina meraih keuntungan besar dari proyek tersebut.
usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, Hari membeberkan adanya pengakuan dari Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, yang menjadi saksi dalam persidangan.
“Bu Nicke mengakui bahwa Pertamina sudah untung 97,6 juta dolar Amerika Serikat atau hampir Rp1 triliun lebih dari kontrak Corpus Christi ini untuk periode 2019 sampai 2024,” ungkap Hari.
Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa Nicke Widyawati juga menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak dapat dilakukan secara parsial, terutama pada tahun terjadinya pandemi COVID-19 yang notabene merupakan tahun kerugian. Ia menekankan, jika memang ingin menghitung potensi kerugian dari kontrak dengan Corpus Christi, perhitungan baru bisa dilakukan setelah kontrak berakhir pada tahun 2039.
“Apabila memang mau dihitung kerugian kontrak pengadaan LNG dengan Corpus Christi, maka harus ditunggu sampai tahun 2040 karena kontraknya selesai pada 2039, sehingga apabila sudah dihitung saat ini dinilai terlalu cepat,” ujarnya.
Hari juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang terbaru tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.
“21 tahun tepatnya ya, dari 2019 sampai 2039, 21 tahun. Nah, baru bisa dihitung ruginya pada 2040, nanti kalau saya masih hidup atau orang-orang yang terlibat tadi masih hidup ya bisa dimintakan pertanggungjawaban,” ucap dia.
Sang advokat, Wa Ode Nur Zainab, mengapresiasi kesaksian Nicke Widyawati. Selain soal keuntungan, Wa Ode menambahkan bahwa Nicke juga menyebutkan tidak ada indikasi kejahatan, suap, maupun teguran dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pengadaan LNG dengan Corpus Christi.
“Oleh karena itu kembali lagi kami sampaikan bahwa perkara ini tidak ada kejahatan korupsi,” tutur Wa Ode dalam kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, Hari Karyuliarto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya periode 2011-2021. Kasus ini juga menjerat Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.
Keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun. Kerugian ini timbul akibat perbuatan hukum yang diduga memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Dalam dakwaan, Hari diduga tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni diduga mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya, serta tanpa pembeli yang telah terikat perjanjian.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Ant/*)
