Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

HomeHeadlineDarurat Konflik Timur Tengah, Imigrasi Ngurah Rai Terbitkan 54 Izin Tinggal Khusus...

Darurat Konflik Timur Tengah, Imigrasi Ngurah Rai Terbitkan 54 Izin Tinggal Khusus dan Bebaskan Denda Overstay

Badung, ZONAOKE.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, bergerak cepat merespons dampak konflik berkepanjangan di Timur Tengah dengan memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara asing (WNA) yang terlantar. Sebanyak 54 WNA telah menerima Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) akibat pembatalan penerbangan mereka, sementara lima lainnya dibebaskan dari denda overstay.

“Kami menjamin proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama. Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan data sementara, 54 WNA dari 15 negara telah mengajukan dan mendapatkan ITKT. Mereka berasal dari Belanda (7 orang), Italia (4), Lithuania (1), Prancis (5), Ukraina (4), Inggris (4), Turki (1), Swiss (1), Brasil (2), Jerman (3), Amerika Serikat (1), Rusia (3), Slovakia (1), Austria (1), dan Spanyol (4).

Durasi ITKT diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi apabila situasi darurat masih berlangsung. Persyaratan yang harus dipenuhi WNA untuk mendapatkan ITKT adalah memiliki surat keterangan dari maskapai bahwa penerbangan mereka terdampak atau dibatalkan, serta membawa paspor asli dan bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.

Selain kebijakan ITKT, Imigrasi Ngurah Rai juga menerapkan kebijakan khusus terkait denda overstay. Sesuai regulasi Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang overstay kurang dari 60 hari dikenakan denda Rp1 juta per hari. Namun, mengingat kondisi darurat atau force majeure akibat konflik, pihaknya membebaskan denda tersebut.

“Kami memberlakukan nol rupiah kepada warga negara asing yang melewati izin tinggal (overstay) karena alasan keadaan terpaksa ini,” tegas Bugie.

Hingga saat ini, sudah ada lima WNA yang melebihi izin tinggal selama satu hari. Kelimanya telah meninggalkan Bali dengan membeli tiket baru yang tidak transit di wilayah Timur Tengah terdampak penutupan ruang udara, seperti Doha, Dubai, dan Abu Dhabi.

Imigrasi Ngurah Rai juga membuka posko layanan bantuan di lantai dua Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Posko ini berfungsi untuk memberikan informasi, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian.

WNA yang ingin mengajukan ITKT dapat melalui posko layanan di bandara untuk registrasi, dan selanjutnya mengurus penerbitan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran.

Berdasarkan data sementara Imigrasi Ngurah Rai sejak 28 Februari hingga 2 Maret 2026, total sebanyak 4.426 WNA terdampak karena penerbangan mereka dibatalkan akibat konflik di Timur Tengah.

Langkah cepat dan humanis ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNA yang berada di wilayahnya, sekaligus menjaga citra Indonesia sebagai destinasi wisata yang aman dan ramah di tengah krisis global.

(ant/*)