Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda atau Duda Ternyata Cukup Fantastis, Ini Rinciannya

Jakarta,ZonaOkey.com
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah janda atau Duda, serta memasuki masa Pensiun, dapat merasa beruntung karena Pemerintah akan memastikan kehidupan mereka dengan memberikan jaminan Pensiun.
Apalagi dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan Pensiun pokok Pensiunan PNS dan janda atau Duda yang memberikan kepastian mengenai besaran gaji Pensiunan PNS janda atau Duda.

Pada aturan tersebut, tertulis dengan jelas besaran gaji yang diterima oleh para Pensiunan PNS janda atau Duda, berdasarkan golongan dan jenis pensiunnya.

Pensiunan Janda atau Duda akan menerima uang Pensiun yang berbeda-beda, tergantung dari golongan dan jenis Pensiun yang diterimanya.

Bagi Pensiunan PNS janda atau Duda dengan golongan I, besaran uang Pensiun yang diterima sebesar Rp 1.170.600.
Sementara itu, untuk Pensiunan PNS janda atau Duda dengan golongan II, besaran uang Pensiun yang diterima berkisar antara Rp.1.170.600 sampai dengan Rp 1.375.200.

Pensiunan PNS janda atau Duda dengan golongan III akan menerima uang Pensiun sebesar Rp 1.170.600 sampai dengan Rp 1.727.000.
Sedangkan bagi yang memiliki golongan IV, besaran uang Pensiun yang diterima berkisar antara Rp 1.170.600 sampai dengan Rp 2.124.500.
Selain itu, bagi janda atau Duda PNS yang ditinggal meninggal, besaran uang Pensiun yang diterima juga berbeda-beda tergantung dari golongan yang dimiliki.

Bagi Pensiunan janda atau Duda PNS yang ditinggal meninggal dengan golongan I, besaran uang Pensiun yang diterima berkisar antara Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 1.934.800.
Sementara itu, Pensiunan janda atau Duda PNS yang ditinggal meninggal dengan golongan II akan menerima uang Pensiun sebesar Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.746.500.

Pensiunan janda atau duda PNS yang ditinggal meninggal dengan golongan III akan menerima uang pensiun sebesar Rp 1.786.100 sampai dengan Rp 3.453.300.

Sedangkan bagi yang memiliki golongan IV, besaran uang pensiun yang diterima berkisar antara Rp 2.111.400 sampai dengan Rp 4.243.600.

Manfaat yang dapat diperoleh oleh para pensiunan PNS janda atau duda adalah kepastian jaminan pensiun dari negara.
Hal ini memberikan rasa tenang dan aman dalam menjalani kehidupan pasca pensiun.

Selain itu, besaran gaji yang diterima juga dapat menjadi sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *