Sri Mulyani
Jakarta,ZonaOkey.com
Bagi para pensiunan PNS, mereka berhak mendapatkan berbagai macam tunjangan yang diberikan pemerintah.
Dana atau tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS ini menjadi kelebihan apabila bekerja di instansi pemerintahan.
Dalam hal ini telah ditetapkan peraturan paling terbaru mengenai apa saja dana yang diterima oleh pensiunan PNS dari pemerintah.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan tentang Peraturan mengenai THR dan gaji ke 13.
Tidak hanya PNS saja yang kebagian, melainkan para pensiunan juga akan segera menerima dana tersebut.
Hal ini tertulis dalam PP nomor 15 tahun 2023, dimana dalam pemberian THR dan gaji ke 13 pada pensiunan PNS meliputi beberapa hal.
Dana pensiun pokok adalah uang yang akan diberikan secara rutin kepada para mantan pegawai PNS.
kemudian pemerintah juga memberikan dana lainnya berupa tunjangan bagi keluarga pensiunan PNS.
Setelah itu masih ada tunjangan pangan hingga tambahan penghasilan, di mana dana itu akan masuk ke rekening masing-masing yang telah terdaftar.
Aliran dana seperti inilah yang menjadi alasan sebagian besar masyarakat berusaha keras ingin menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.
Tidak heran bila pendaftaran dibuka, ribuan CPNS berbondong-bondong antre ingin bisa mendapatkan profesi sebagai PNS.
Bila telah masuk usia pensiun, mereka yang dulunya bekerja sebagai PNS tidak perlu pusing memikirkan gaji.
Kebijakan yang mengatur tentang dana yang diterima oleh para pensiunan PNS ini sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pada THR akan diberikan setidaknya 10 hari kerja sebelum lebaran tiba.
Namun ada kemungkinan lain, yakni pemberian THR bisa saja baru akan disalurkan setelah hari raya idulfitri 2023.
Sementara pada gaji ke 13 dalam peraturan telah ditetapkan dimana akan disalurkan pada bulan Juni 2023.
Itu dia informasi seputar dana apa saja yang diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan peraturan terbaru dari Menteri Keuangan.
(tian***)