Jakarta,ZonaOkey.com
Ternyata tidak semua Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dari pemerintah.
Presiden Joko Widodo telah menyepakati bahwa ada pengecualian bagi PNS golongan tertentu sehingg tidak bisa mendapatkan THR.
Wah, PNS golongan apa yang tidak bisa mendapatkan THR dari pemerintah pada tahun ini?
Untuk mengetahuinya, yuk simak ulasan berikut ini sampai akhir agar mendapatkan informasi secara jelas dan rinci.
Perlu diketahui, THR merupakan bonus tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada abdi negara salah satunya PNS.
Diberikannya THR untuk PNS sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian yang telah dilakukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Harapannnya, dengan diberikan THR maka PNS lebih dapat meningkatkan kinerjanya dengan lebih baik sehingga masyarakat dapat merasakannya secara langsung.
Besaran THR yang diterima PNS telah diatur dalam peraturan mengenai pencairan THR tahun ini yaitu Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, PNS akan mendapatkan THR dengan komponen sebagai berikut.
1. gaji pokok, besaran gaji pokok diberikan sesuai dengan masa kerja dan golongan PNS itu sendiri.
2. Tunjangan suami atau istri, besarannya adalah 10% dari gaji pokok dengan dibuktikan surat nikah yang sah.
3. Tunjangan anak, besarannya adalah 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak.
4. Tunjangan jabatan, diberikan untuk PNS yang menduduki jabatan tertentu di instansi pemerintah.
5. Tunjangan kinerja, diberikan sebesar 50 persennya.
Komponen THR tersebut dibayarkan langsung ke rekening PNS yang menerimanya mulai Selasa, 4 April 2023 kemarin.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan THR tidak dapat dilakukan secara serentak sehingga ada daerah yang sudah mencairkan ada yang belum.
Selain tidak dicairkan serentak, rupanya tidak semua PNS bisa mendapatkan THR dari pemerintah pada tahun ini.
Berdasarkan Pasal 5 dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemerintah memberikan pengecualian THR bagi PNS yang cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian, PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan juga tidak berhak mendapatkan THR tahun ini. golongan PNS yang tidak bisa mendapatkan THR dari pemerintah tahun ini.***
Ada 2 Golongan Yang Tidak Bisa Terima Bonus dari Pemerintah
