Advertisement

Advertisementspot_img

Top 7 News Minggu Ini

― Iklan―

spot_img

Popular News

HomeNewsHukrimPolisi Gerebek Kios Kosmetik Palsu di Jaksel, Sita Ratusan Obat Keras Ilegal

Polisi Gerebek Kios Kosmetik Palsu di Jaksel, Sita Ratusan Obat Keras Ilegal

Jakarta, Zonaoke.id – Kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras berinisial SR (26) dan KM (27) di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Kedua pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar pada Sabtu (14/3/2026) malam, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

“Polisi menangkap dua pelaku di dua tempat berbeda di Jakarta Selatan semalam,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Putu Yuni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Yang mengejutkan, kedua pelaku menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan berjualan kosmetik. Di balik etalase produk kecantikan itulah, mereka menjual obat-obatan keras secara bebas tanpa izin edar.

“Dari penggerebekan di kios yang disamarkan dengan menjual kosmetik, kami menyita extimer 180 butir, tramadol 380 butir, dan diazepam 128 butir,” ucap Putu Yuni.

Tramadol sendiri merupakan obat pereda nyeri yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Sementara diazepam termasuk golongan psikotropika yang penggunaannya berada di bawah pengawasan ketat karena berisiko menimbulkan ketergantungan. Adapun extimer merupakan obat keras yang kerap disalahgunakan jika dikonsumsi tidak sesuai peruntukannya.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di Jakarta Selatan,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel AKBP Prasetyo Noegroho menambahkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mendalami jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kasus masih dikembangkan sehingga kami belum bisa mengungkap informasi lebih detail ke khalayak,” kata Prasetyo.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, pada tahun 2025 terdapat sebanyak 713 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan. Angka ini menunjukkan masih tingginya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk terus melakukan upaya pemberantasan.

(*ANT/ *CNN)

Berita Terkait

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028