Advertisement

Advertisementspot_img

Top 7 News Minggu Ini

― Iklan―

spot_img

Popular News

HomeNewsEkonomi & Bisnis11,1 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan per 12 April, DJP Perpanjang Tenggat...

11,1 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan per 12 April, DJP Perpanjang Tenggat hingga 30 April 2026

Jakarta, ZonaOke.Id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 11.112.624 SPT per 12 April 2026, atau sekitar 11,1 juta pelaporan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan menjelang akhir masa pelaporan yang telah diperpanjang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/4/2026), merinci bahwa untuk tahun buku Januari-Desember 2025, pelaporan SPT berasal dari:

  • 9.654.060 wajib pajak orang pribadi karyawan

  • 1.182.082 wajib pajak orang pribadi non karyawan

  • 273.630 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah

  • 192 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS

Sementara untuk tahun buku yang berbeda (mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025), pelaporan SPT Tahunan berasal dari 2.628 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax hingga saat ini mencapai 17.960.031 akun, terdiri dari:

  • 16.875.690 wajib pajak orang pribadi

  • 993.312 wajib pajak badan

  • 90.802 wajib pajak instansi pemerintah

  • 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Sebagai catatan, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi telah diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

“Kami mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu ini. Jangan menunggu hingga detik-detik terakhir agar terhindar dari kendala teknis,” ujar Inge Diana Rismawanti.

Dia mengingatkan bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan setelah 30 April 2026 akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan terpisah mengatakan bahwa pihaknya akan segera memperbaiki sistem Coretax untuk mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT tahunan seperti yang marak ditawarkan di media sosial.

“Kami akan terus menyempurnakan sistem agar lebih aman dan mudah diakses. Praktik perjokian tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan data pribadi wajib pajak,” ujar Purbaya.

(*DJP Kemenkeu/ *ANT)

Berita Terkait

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028